Hari ke-10: Heart and Mirror

Potongan hadits berikut mungkin sudah sering kita baca atau dengar.
Ketahuilah, bahwa dalam tubuh terdapat mudghah (segumpal daging), jika ia baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati. [HR. Bukhari dan Muslim]
Ternyata 
Dari Abi Abdillah An Nu’man bin Basyir rhadiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya perkara yang halal telah jelas, dan perkara yang haram pun telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang meragukan, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari perkara yang syubhat, maka ia telah menjaga keselamatan agamanya dan kehormatannya. 
Dan barangsiapa yang terjatuh dalam syubhat, berarti ia telah terjerumus dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah terlarang sehingga hewan-hewan itu nyaris merumput di dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memilliki daerah terlarang. Ketahuilah, bahwa daerah terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh terdapat mudghah (segumpal daging), jika ia baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati. [HR. Bukhari dan Muslim]
Ternyata perihal hati baru ada di akhir hadits yang menjelaskan tentang halal dan haram ini. Rasulullah saw mengatakan bahwa perkara halal dan haram sudah jelas, namun di antaranya ada yang perkara syubhat. Jika halal adalah putih dan haram adalah hitam, syubhat adalah abu-abu. Kewaspadaan dan kehati-hatian adalah yang utama. Perkara syubhat dekat kepada yang haram. Membiarkan 

Mengapa Rasulullah saw mengaitkan perkara halal dan haram dengan hati? 



Ini sebagai isyarat bahwa wajib bagi setiap orang untuk memperhatikan apa yang ada di dalam hatinya, daripada hawa nafsu senantiasa menghembuskan was-wasnya, hingga menjerumuskan ke dalam perkara yang diharamkan dan syubhat.


Post a Comment

0 Comments